Whistleblowing System
Pengaduan & Pelaporan

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemendikdasmen.

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui WBS, setiap individu baik pegawai maupun masyarakat umum dapat berperan aktif dalam menjaga integritas institusi.

Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran melalui WBS

Pelaporan melalui Whistleblowing System dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs WBS. Kunjungi laman WBS melalui link yang tersedia di bawah.
  2. Isi Identitas Pelapor. Pelapor dapat menyampaikan laporan secara anonim atau mencantumkan identitas.
  3. Jelaskan Dugaan Pelanggaran. Uraikan waktu, lokasi, pihak terkait, serta sertakan bukti pendukung jika ada.
  4. Kirim Laporan. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar sebelum dikirim.

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta isi laporan. Pelapor yang bertindak dengan itikad baik akan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau tindakan balasan.

Serindit

Online