Gedung Balai

Tugas dan Fungsi

Balai Bahasa Provinsi Riau

Tugas

Tugas Pokok Balai Bahasa Provinsi Riau sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 257 Tahun 2022, yakni melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya.
  2. Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya.
  3. Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan fasilitasi pelindungan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya.
  6. Pemberian pelayanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan.
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya.
  9. Pelaksanaan urusan administrasi.

Serindit

Online