Pelaksanaan survei ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini dilaksanakan pada periode Semester I, yaitu bulan Januari—Juni 2024.
Hasil survei menyatakan pendapat masyarakat penerima layanan mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Balai Bahasa Provinsi Riau, dan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berikut Hasil Survei Kepuasan layanan publik Semester I Tahun 2024 (Januari—Juni).