Balai Bahasa Provinsi Riau telah melakukan penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I yang melibatkan responden pengguna layanan dan produk yang ada di BBPR. Pelaksanaan SKM BBPR merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman inilah yang digunakan oleh BBPR untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada responden yang telah mengisi SKM pada .Januari s.d. Maret 2025. Berdasarkan survei yang telah diisi, BBPR mendapatkan nilai IKM 84,19.
Semoga BBPR dapat memberikan pelayanan yang lebih prima lagi. Salam integritas!
Komentar