Balai Bahasa Provinsi Riau (BBPR) melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Bahasa, Hukum, dan Permasalahannya” pada tanggal 23 Juli 2024 di Ruang Rapat Narasinga Kantor Bupati Kab. Indragiri Hulu. Acara dibuka oleh Asisten I Setda Kab. Indragiri Hulu, Syahruddin. Beliau sangat mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh BBPR. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai fenomena kebahasaan yang terjadi pada masyarakat di Kab. Indragiri Hulu (Inhu).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Afriyendy Gusti (Widyabasa Ahli Marya BBPR), Iptu Ario Setiady (Polres Inhu), Jimmy Manurung (Jaksa Kejaksaan Negeri Inhu), Mochamad Adib Zain (Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II), dan Tri Joni (Kabag. Hukum Setda Kab. Inhu).
Peserta diskusi berasal dari beberapa instansi, yakni Kejaksaan Negeri Inhu, Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, Polres Inhu (instansi penegak hukum), Yayasan Bantuan Hukum, Biro Hukum Setda Inhu, Dinas Pendidikan, Pengadilan Agama Rengat, Disporapar, Diskominfo, DP3A, Sekretariat DPRD, dan Bawaslu (instansi pemerintahan), Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri (pendidikan), dan rekan-rekan jurnalis dari media cetak dan daring.
#balaibahasariau
#andal
#inhu
Komentar